Ketentuan Turnamen SSC Madura United

MADURAKU.COM – Turnamen Internasional Suramadu Super Cup 2018 oleh Madura United FC akan digelar mulai tanggal 8 hingga 10 Januari 2018.

Berikut adalah ketentuan turnamen internasional yang akan diikuti dua negara tersebut, yakni Indonesia dan Malaysia yang akan digelar di Stadion Gelora Bangkalan (SGB):

KETENTUAN SSC MADURA UNITED 2018

MANUAL TURNAMENT SSC 2018
MANUAL TURNAMEN
SURAMADU SUPER CUP 2018

PASAL 1
NAMA TURNAMEN
Nama turnamen adalah “SURAMADU SUPER CUP 2018” (Turnamen).

PASAL 2
PENYELENGGARA
1. Penyelenggara Turnamen adalah Organizing Committee yang ditunjuk PT. POLANA BOLA MADURA BERSATU (Madura United FC)
2. OC menetapkan kota penyelenggaraan Turnamen yaitu, Bangkalan

PASAL 3
KLUB PESERTA
Klub peserta Turnamen sebagai berikut:
a. Madura United FC;
b. Kedah FC;
c. Persela Lamongan;
d. Persija Jakarta

REGULASI TURNAMEN SURAMADU SUPER CUP 2018
a. Setiap klub peserta setuju dan menjamin untuk :
b. Memahami dan mematuhi seluruh regulasi, kebijakan, keputusan, panduan,himbauan dan edaran yang dibuat oleh penyelenggara;
c. Memahami dan mematuhi Laws of the Game 2016/17;
d. Menghormati asas-asas fair play;
e. Bertanding dan memainkan tim terkuat selama berlangsungnya Turnamen;
f. Bertanding di seluruh pertandingan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
g. Bertanggung jawab terhadap tingkah laku Pemain, Ofisial, personil, penonton serta setiap orang dalam tugasnya di pelaksanaan Turnamen;
h. Menandatangani surat persetujuan keikutsertaan Turnamen.

MANUAL TURNAMENT SSC 2018
HariTanggalPukul 15.00 – 17.00vs18.30 – 20.30vs15.00 – 17.00vs18.30 – 20.30vs15.00 – 17.00vs18.30 – 20.30vsTIM BERTANDING08 Januari 201810 Januari 201812 Januari 2018SeninRabuJum’atWAKTU

PASAL 4
JADWAL PERTANDINGAN

PASAL 5
SISTEM PERTANDINGAN
Turnamen menggunakan sistem ½ Kompetisi (half round robin) dimana setiap klub akan bermain 1 kali melawan klub lainnya sesuai dengan jadwal Pertandingan.
Perolehan nilai Klub didapat dari hasil pertandingan sebagai berikut:
a. Menang, mendapat nilai 3;
b. Seri, mendapat nilai 1;
c. Kalah, tidak mendapat nilai.
Penentuan peringkat di setiap grup ditentukan dengan Jumlah nilai yang diperoleh Klub dari hasil Pertandingan yang dimainkan;
Apabila terdapat 2 Klub atau lebih memiliki jumlah nilai yang sama, maka penentuan peringkat ditentukan sebagai berikut:
a. Pertemuan kedua Klub (head-to-head);
b. Selisih gol;
c. Jumlah gol memasukkan;
d. Undian.
Persela Lamongan
Kedah FC Malaysia
Madura United FC
Persija Jakarta
Madura United FC
Persela Lamongan
Persija Jakarta
Kedah FC Malaysia
Persija Jakarta
Persela Lamongan
Madura United FC
Kedah FC Malaysia

PASAL 6
PERTANDINGAN
a. Seluruh pertandingan turnamen dimainkan sesuai dengan Laws of the Game 2016/17 yang dibuat oleh International Football Association Board dan diterbitkan oleh FIFA.
b. Dalam hal perbedaan penafsiran dari Laws of the Game, maka yang berlakuadalah versi bahasa Inggris (English).
c. Diperbolehkan sebanyak-banyaknya 6 pemain cadangan yang terdaftar dalam Daftar Susunan Pemain dapat bermain dalam Pertandingan. Dalam proses pergantian Pemain, wasit cadangan harus menggunakan papan pergantian pemain dimana terdapat nomor di kedua sisinya.
d. Mekanisme pergantian pemain hanya dapat melakukan 3 kali waktu pergantian pemain dengan maksimal setiap pergantian terhadap 2 pemain.
e. Apabila terdapat kurang dari 7 pemain dari salah satu tim dalam Pertandingan, maka pertandingan akan dihentikan.

PASAL 7
DURASI PERTANDINGAN
Durasi Pertandingan dalam babak penyisihan sebagai berikut:
a. Pertandingan berlangsung selama 90 menit yang terbagi atas 2 babakmasing-masing berlangsung 45 menit (waktu normal). Pertandingan dimulasesuai dengan waktu yang telah ditetapkan REGULASI TURNAMEN SURAMADU SUPER CUP 2018 5
b. Interval waktu jeda selama 15 menit dihitung dari peluit akhir babak pertama sampai dengan peluit awal babak kedua.
c. Dalam Pertandingan dilakukan water break pada menit ke 30 selama 3 menit setiap babak di waktu normal. Wasit akan menghentikan waktu pada saat water break (tidak berjalan selama 3 menit) dan memulai kembali Pertandingan dari menit dimana waktu dihentikan.

PASAL 8
EXTRA TIME
Apabila sebagaimana diatur dalam regulasi, terdapat Pertandingan yang memerlukan extra time, maka durasi extra time berlangsung selama 30 menit yang terbagi atas 2 babak masing-masing berlangsung 15 menit dengan interval waktu jeda selama 5 menit dihitung dari peluit akhir babak kedua serta tidak ada interval waktu jeda antara babak pertama dan babak kedua extra time.

PASAL 9
PEMBATALAN PERTANDINGAN
1. Apabila pertandingan tidak dapat dimulai sesuai waktu yang telah ditetapkan karena alasanforce majeure dan alasan lain termasuk tetapi tidak terbatas pada lapangan permainan yang tidak layak digunakan, kondisi cuaca, lampu Stadion padam dan lainnya, maka berlaku prosedur sebagai berikut:
a. Pertandingan ditunda selama durasi sekurang-kurangnya 30 menit. Selamawaktu penundaan ini, wasit dapat memutuskan Pertandingan dapat dimulai sebelum waktu penundaan tersebut berakhir.
b. Setelah penundaan selama 30 menit pertama, dapat dilakukan penambahan penundaan waktu selama 30 menit berikutnya apabila menurut penilaian wasit penundaan kedua ini akan membuat Pertandingan dapat dimulai atau wasit dapat menyatakan Pertandingan dibatalkan. Selama waktu penundaan ini, wasit dapat memutuskan Pertandingan dapat dimulai sebelum waktu penundaan tersebut berakhir.
c. Setelah penundaan selama 30 menit kedua berakhir, maka wasit harus menyatakan Pertandingan dibatalkan.
d. Sekurang-kurangnya 2 jam terhitung sejak keputusan wasit terhadap penundaan Pertandingan tersebut, ORGANIZING COMMITTEE harus memutuskan, dengan mempertimbangkan seluruh aspek, dengan pilihan dilakukan penjadwalan ulang (reschedule) atau keputusan lainnya. Seluruh sanksi disiplin yang terdapat dalam Pertandingan tersebut tetap berlaku.
2. Keputusan yang dibuat sesuai dengan pasal 10 ayat 1 huruf d bersifat final dan mengikat dan tidak dapat dilakukan banding.

PASAL 10
PERTANDINGAN TERHENTI
1. Apabila pertandingan dihentikan oleh wasit sebelum berakhirnya durasi normal
Pertandingan karena alasan force majeure dan alasan lain termasuk tetapi tidak terbatas pada lapangan permainan yang tidak layak digunakan, kondisi cuaca, lampu Stadion padam dan lainnya kecuali yang diatur dalam pasal 6 ayat 5, maka berlaku prosedur sebagai berikut:
a. Pertandingan dihentikan selama durasi 30 menit. Selama waktu dihentikanini, wasit dapat memutuskan Pertandingan dapat dilanjutkan sebelum waktu penghentian tersebut berakhir.
b. Setelah dihentikan selama 30 menit pertama, dapat dilakukan penambahan penghentian waktu selama 30 menit berikutnya apabila menurut penilaian wasit penghentian kedua ini akan membuat Pertandingan dapat dilanjutkan atau wasit dapat menyatakan Pertandingan dihentikan. Selama waktu penundaan ini, wasit dapat memutuskan Pertandingan dapat dimulai sebelum waktu penundaan tersebut berakhir.
c. Setelah penghentian selama 30 menit kedua berakhir, maka wasit harus menyatakan Pertandingan dihentikan.

d. Sekurang-kurangnya 2 jam terhitung sejak keputusan wasit terhadappenghentian Pertandingan tersebut, ORGANIZING COMMITTEE harus memutuskan, denganmem pertimbangkan seluruh aspek, dengan pilihan status Pertandingan dinyatakan sah, dilakukan penjadwalan ulang (reschedule) dan dijalankan sampai selesai atau keputusan lainnya.
2. Apabila sesuai dengan pasal 11 ayat 1 huruf d, ORGANIZING COMMITTEE memutuskan Pertandingan untuk dilakukan penjadwalan ulang (reschedule) dan dijalankan sampai selesai,maka berlaku hal-hal sebagai berikut:
a. Pertandingan dimulai kembali dengan hasil yang sama dengan pada saat menit dimana Pertandingan dihentikan. Jika pertandingan dihentikan pada saat waktu normal sedang berjalan maka dropped ball di tempat dimana diputuskan ditunda akan digunakan untuk memulai kembali pertandingan;
b. Pertandingan dimulai kembali dengan Pemain yang sama baik yang berada di lapangan maupun yang berstatus Pemain cadangan;
c. Tidak diperbolehkan melakukan penambahan Pemain cadangan;
d. Jumlah pergantian Pemain harus sesuai dengan kondisi pada saat pertandingan dihentikan;
e. Pemain yang terkena kartu merah dalam Pertandingan tersebut tidak dapat digantikan dengan Pemain lainnya;
f. seluruh kartu yang diberikan sebelum Pertandingan diputuskan ditunda tetap berlaku untuk sisa waktu pertandingan yang dilanjutkan;
g. Waktu kick-off, tanggal dan tempat Pertandingan diputuskan Organizing Committee
3. Apabila Pertandingan ditetapkan untuk dilanjutkan yang pelaksanaannya disela oleh jadwal Pertandingan berikutnya, maka seluruh kartu kuning yang diperoleh pada pertandingan yang terhenti tersebut ditangguhkan, sedangkan kartu merah dinyatakan tetap berlaku.
4. Apabila Pertandingan ditetapkan selesai, maka seluruh kartu kuning dinyatakan tetap berlaku.
5. Apabila Pertandingan dihentikan karena alasan Klub bermain dengan kurang dari
6. Pemain, Pertandingan harus dihentikan dan Klub lawan dinyatakan menang 3- 0 atau dengan hasil pada saat pertandingan dihentikan (mana yang lebih tinggi).
7. Keputusan yang dibuat sesuai dengan pasal 11 ayat 1 huruf d bersifat final dan mengikat dan tidak dapat dilakukan banding.

PASAL 11
LAPANGAN PERMAINAN
1. PT. PBMB memastikan lapangan permainan dalam kondisi yang siap dan layak untuk pelaksanaan Pertandingan.
2. Pengawas Pertandingan akan melakukan inspeksi terhadap Stadion sebelum hari pertandingan dan memastikan seluruh hal telah sesuai dengan Laws of the Game 2016/17. Jika kondisi lapangan
3. permainan termasuk ukuran gawang dan lapangan tidak sesuai dengan Laws of the Game 2016/17, Pengawas Pertandingan akan memberikan instruksi kepada Klub tuan rumah untuk melakukan perbaikan atau penggantian.
4. Seluruh Pertandingan dimainkan di lapangan permainan yang sesuai dengan Laws of the Game 2016/17.
5. Apabila terdapat keraguan terkait dengan kondisi lapangan permainan sebelum Pertandingan, wasit akan memutuskan apakah lapangan permainan dapat digunakan atau tidak. Dalam hal wasit memutuskan Pertandingan tidak dapat dimulai sesuai dengan waktu yang ditetapkan, maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 10.
6. ORGANIZING COMMITTEE menetapkan Stadion UTAMA GELORA BANGKALAN yang digunakan dalam Turnamen sebagai stadion dilaksanakannya turnament

PASAL 12
TEAM BENCH DAN TECHNICAL AREA
1. Hanya 7 Ofisial dan 7 Pemain cadangan yang diperbolehkan duduk di teambench. Nama-nama dari personil tersebut dan fungsinya harus terdaftar diformulir Pertandingan dan mendapatkan pengesahan dari pengawas pertandingan. Pengawas pertandingan dapat melakukan pengusiran terhadap personil yang tidak berhak berada di team bench serta memastikan personil yang berada di team benchbukan personil atau orang yang tidak berkompeten.
2. Ofisial yang wajib duduk di team bench adalah manajer tim, pelatih kepala dan dokter tim.
3. Ofisial yang berada team bench harus memakai akreditasi tim yang telah diterbitkan oleh ORGANIZING COMMITTEE dan dipakai setiap saat.
4. Seluruh personil yang duduk di team bench harus menggunakan pakaian yang kontras dengan seragam Klub yang bertanding serta seragam wasit dan telah diputuskan dalam match coordination meeting.
5. Klub tuan rumah akan menempati bangku cadangan sebelah kiri (dilihat dari tribun barat Stadion).
6. Hanya 1 orang (pelatih kepala atau ofisial lain yang terdaftar dalam formulir pertandingan) dapat memberikan instruksi kepada Pemain selama pertandingan berlangsung di dalam technical area) dan segera setelah memberikan instruksi kembali duduk ke team bench.

PASAL 13
WARMING UP
1. Setiap Klub berhak mendapatkan kesempatan untuk melakukan warming up di lapangan permainan sebelum dimulainya Pertandingan kecuali karena alas an cuaca yang tidak memungkinkan untuk dilakukan warming up dengan memperhatikan kondisi sebagai berikut:
a. setiap tim menggunakan setengah luas lapangan permainan yang berdekatan dengan team bench yang bersangkutan;
b. warming up dilakukan pada 50 menit sebelum kick-off;
c. Durasi warming up adalah 30 menit;
2. Selama pertandingan berlangsung, maksimum 6 Pemain cadangan dari masingmasing tim diperbolehkan melakukan pemanasan pada saat yang bersamaan tetapi tidak diperbolehkan menggunakan bola (kecuali untuk penjaga gawang). Tempat warming up berada di tempat yang telah ditentukan oleh pengawas pertandingan. Pemain dapat didampingi oleh maksimum 2 Ofisial yang terdaftar di formulir pertandingan.

PASAL 14
LATIHAN RESMI DI STADION
1. Klub peserta hanya diperbolehkan untuk melakukan latihan resmi di Stadion tempat pertandingan akan dimainkan pada 1 hari sebelum pertandingan pertamadi setiap babak dengan memperhatikan kondisi cuaca dan lapangan. Waktu latihan tidak boleh berlangsung lebih dari 1 jam kecuali diputuskan lain dan disetujui oleh Klub tuan rumah dan dilakukan di waktu yang sama dengan waktu kick-off atau waktu lain yang disepakati.
2. Klub tuan rumah wajib menyediakan Stadion untuk latihan resmi sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh tim peserta.
3. Lapangan permainan harus disiapkan sesuai dengan kondisi seperti pertandingan dalam sesi latihan resmi ini. Dalam hal lapangan permainan tidak dalam kondisi baik, pengawas pertandingan dapat memerintahkan kedua tim hanya melakukan inspeksi dengan menggunakan sepatu jogging.
4. Jika kedua tim atau salah satu tim memilih untuk tidak melakukan latihan resmi di Stadion wajib memberitahukan kepada pengawas pertandingan tentang waktu latihan resmi di lapangan latihan yang disetujui oleh ORGANIZING COMMITTEE. Latihan ini akan dianggap sebagai latihan resmi.
5. Perangkat pertandingan diperbolehkan melakukan latihan di Stadion tempat pertandingan pada 1 hari sebelum pertandingan dengan waktu yang berbeda dengan waktu latihan kedua tim yang akan bertanding.

PASAL 15
PEMAIN
1. Klub hanya dapat melakukan pendaftaran Pemain minimal 18 pemain dan maksimal 30 pemain serta harus menyiapkan nomor punggung antara nomor 1 sampai dengan nomor 99 untuk dipasang
2. di kostum Pemain. Khusus untuk nomor punggung 1 wajib disediakan untuk penjaga gawang. Penggunaan nomor punggung 2 digit hanya diperbolehkan untuk nomor punggung 10 sampai dengan nomor punggung 99.
3. Pemain wajib menggunakan nomor punggung yang sama sesuai dengan yang terdaftar. Pemain yang sama tidak diperbolehkan menggunakan nomor punggung yang berbeda dalam setiap Pertandingan.
4. Klub diperbolehkan mendaftarkran pemain asing dan yang dapat dimainkan dalam Pertandingan adalah 3 pemain asing (2 pemain asing dan 1 pemain asing tambahan (additional) yang merupakan warga negara anggota AFC).
5. Pengesahan pemain akan dilakukan pada saat match coordination meeting yang dilakukan sebelum pertandingan.

PASAL 15
OFISIAL
1. Klub hanya dapat melakukan pendaftaran Ofisial sebanyak 10 ofisial.
2. Periode pendaftaran Ofisial dimulai dari tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada 1 hari sebelum pertandingan pertama.
3. Dokumen yang disampaikan untuk pendaftaran Ofisial:
a. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau passport (yang masih berlaku) untuk Ofisial lokal;
b. Salinan passport (yang masih berlaku) untuk Ofisial asing;
c. Pas foto (berwarna dan terkini) ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
d. Salinan sertifikat pelatih kepala yang berlaku;
4. Setiap Klub wajib untuk mendaftarkan Ofisial dengan jabatan sebagai berikut:
a. manajer tim;
b. pelatih kepala;
c. asisten pelatih;
d. media officer;
e. dokter tim.
Terhadap Klub yang tidak memenuhi ketentuan ini,PT. PBMB berhak untuk tidak melakukan pengesahan terhadap seluruh Ofisial yang didaftarkan.
4. Setiap Klub hanya dapat mendaftarkan 7 Ofisial yang dimasukkan dalam formulir Pertandingan dan diperbolehkan duduk di bangku cadangan selama Pertandingan berlangsung. 6. Dari 7 orang Ofisial yang diperbolehkan duduk di bangku cadangan, 3 diantaranya wajib berada di bangku cadangan dalam setiap Pertandingan dengan jabatan sebagai berikut:
a. manajer tim;
b. pelatih kepala;
c. dokter tim;
Sementara 4 orang Ofisial lainnya dengan salah satu jabatan sebagai berikut:
a. asisten pelatih 1;
b. asisten pelatih 2;
c. pelatih penjaga gawang;
d. media officer;
e. direktur teknik;
f. fisioterapis;
g. kit man.
5. Pengesahan Ofisial akan dilakukan pada saat match coordination meeting sebelum pertandingan pertama di mulai
6. Ofisial asing yang didaftarkan wajib memiliki visa (minimal Visa Kunjungan Usaha) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang masih berlaku sampai dengan berakhirnya pelaksanaan Turnamen.

PASAL 17
FORMULIR PERTANDINGAN
1. Sebelum Pertandingan dimulai, setiap tim akan menerima formulir Pertandingan yang harus diisi dengan sebenarnya serta ditandatangani oleh pelatih kepala dan manajer tim yang bersangkutan.
2. Klub menentukan 11 Pemain utama dan 7 Pemain cadangan. Nomor punggung yang digunakan harus sesuai dengan yang tertera di formulir pertandingan. Khusus untuk penjaga gawang dan kapten harus diberikan tanda khusus.
3. Formulir Pertandingan diterima oleh pengawas pertandingan selambatlambatnya 90 menit sebelum kick-off yang ditandatangani oleh manajer dan pelatih kepala Klub yang bersangkutan.
4. Formulir Pertandingan (final/akhir) masing-masing tim diserahkan oleh pengawas pertandingan kepada masing-masing manajer tim selambat-lambatnya 85 menit sebelum kick-off.
5. Setelah kedua tim mengisi, melengkapi, menandatangani dan mengembalikan formulir pertandingan kepada pengawas pertandingan dan pertandingan belum dimulai, tidak diperbolehkan adanya perubahan/pergantian Pemain dalam formulir Pertandingan kecuali terhadap hal-hal sebagai berikut:
a. jika terdapat salah satu dari 11 Pemain utama yang terdaftar di formulir Pertandingan tidak dapat bermain karena cidera, maka hanya dapat digantikan oleh salah satu diantara 7 Pemain cadangan yang terdaftar di formulir Pertandingan.
b. Manajer tim (tidak dapat diwakilkan melalui Ofisial atau personil lain) segera menyampaikan perubahan tersebut kepada wasit dan Pengawas Pertandingan.
c. Pemain yang digantikan tersebut tidak diperbolehkan untuk bermain. Klub diperbolehkan untuk melakukan 3 pergantian pemain selama Pertandingan.
d. Pemain yang terdaftar sebagai cadangan dalam formulir Pertandingan tidak dapat digantikan. Dalam hal terdapat Pemain cadangan yang tidak dapat bermain karena alasan apapun, maka akan mengurangi jumlah Pemain cadangan yang terdaftar dalam formulir Pertandingan.
e. Jika semua penjaga gawang yang terdaftar di formulir Pertandingan tidak dapat bermain karena cidera, maka hanya dapat digantikan oleh penjaga gawang yang namanya tidak terdaftar di formulir Pertandingan.
6. Terhadap kondisi diatas, Pemain yang bersangkutan hanya dapat digantikan setelah pengawas pertandingan menerima bukti medis secara tertulis dari dokter tim atau dokter Panpel dan mendapatkan persetujuan dari pengawas pertandingan.
7. Pengawas pertandingan harus memberitahukan perubahan formulir Pertandingan kepada masing-masing tim yang bertanding segera setelahpersetujuan terhadap perubahan/pergantian tersebut dilakukan.

PASAL 18
KETENTUAN LOGISTIK
1. Seluruh biaya penyelenggaraan Pertandingan menjadi tanggungan dan kewajiban klub tuan rumah kecuali untuk pertandingan babak Final yang menjadi tanggungan dan kewajiban Organizing Committee
2. Setiap Klub tiba di kota tempat Pertandingan selambat-lambatnya 2 hari sebelum Pertandingan.
3. Klub peserta tidak diperbolehkan menginap di hotel yang sama dengan perangkat pertandingan

PASAL 19
MEDIA
ORGANIZING COMMITTEE bertanggung jawab untuk memastikan seluruh persyaratan dan fasilitas media di Stadion.

PASAL 20
AKSES MEDIA
1. Wartawan tulis, radio dan televisi non right holder tidak diperbolehkan berada di area lapangan Pertandingan ataupun area antara batas lapangan dan penonton, pada saat sebelum, selama dan setelah Pertandingan.
2. Hanya fotografer yang terakreditasi, kru televisi dan personel teknik dari Host Broadcaster yang boleh berada di area di antara penonton dan batas lapangan pertandingan, di mana mereka akan melakukan pekerjaannya di area yang sudah diatur secara spesifik, dan tercantum di akreditasi.
3. Area ruang ganti pemain dan perangkat pertandingan, baik itu di lorong depan maupun di dalamnya, tidak boleh dimasuki media, termasuk Host Broadcaster pada saat sebelum, selama dan sesudah Pertandingan.
4. ORGANIZING COMMITTEE harus memastikan bahwa Host Broadcaster memiliki akses secara bebas ke Stadion sejak tiga 3 hari sebelum Pertandingan sampai 1 hari setelah Pertandingan, untuk kepentingan teknis pemasangan fasilitas pendukung siaran langsung Pertandingan.
5. ORGANIZING COMMITTEE bertanggungjawab untuk memastikan hak dan kepentingan Host Broadcaster terproteksi, sehingga tidak ada non right holder TV yang melakukan pengambilan gambar di Stadion, tanpa ada izin atau persetujuan ORGANIZING COMMITTEE.

PASAL 21
INTERVIEWS
1. Jika diminta ORGANIZING COMMITTEE, kedua tim yang bertanding harus bersedia mengizinkan pelatih kepala dan/atau salah satu pemainnya untuk diwawancarai (interviewed) oleh Host Broadcaster pada saat sebelum Pertandingan.
2. Di seluruh area Stadion, baik sebelum, selama dan setelah Pertandingan, media (termasuk Host Broadcaster) tidak diperbolehkan melakukan wawancara terhadap perangkat pertandingan yang bertugas.
3. Flash interviews dengan durasi maksimal 90 detik dapat dilaksanakan setelah Pertandingan berakhir, setelah sebelumnya dikoordinasikan dan mendapat persetujuan dari pengawas pertandingan pada saat pertemuan teknik.
4. 5 menit sebelum Pertandingan berakhir, Host Broadcaster harus menginformasikan kepada local media officer untuk memberitahukan kepada Pemain dan/atau pelatih yang dipilih untuk diwawancarai.
5. Pelatih kepala dan/atau pemain yang diminta oleh Host Broadcaster untuk melakukan flash interview wajib memenuhi dan melaksanakan permintaan tersebut.

PASAL 22
PERLENGKAPAN TIM
1. Penggunaan perlengkapan tim harus mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Laws of the Game 2016/17.
2. Setiap Klub wajib mengirimkan contoh seragam kandang dan tandang baik untuk Pemain dan penjaga gawang selambat-lambatnya pada saat match coordination meeting.
3. Setiap Klub wajib mengirimkan contoh seragam kandang dan tandang baik untuk Pemain dan penjaga gawang selambat-lambatnya pada saat match coordination meeting.
4. Setiap Klub wajib memiliki dan mendaftarkan perlengkapan tim sebagai berikut:
a. seragam kandang dan tandang yang akan digunakan oleh Pemain dan penjaga gawang dalam Pertandingan yang terdiri dari baju, celana pendek dan kaos kaki;
b. seragam Ofisial;
c. rompi (bibs).
5. Persetujuan untuk penggunaan seragam dalam Pertandingan diputuskan dalam match coordination meeting di setiap grup dalam babak penyisihan grup.
6. Klub dapat memiliki dan mendaftarkan seragam ke 3 sebagai tambahan dari kostum kandang dan tandang.
7. Setiap Pemain dalam bermain di Pertandingan wajib menggunakan seragam dimana di bagian punggungnya tercantum nama dan nomor yang terdaftar dan disahkan oleh ORGANIZING COMMITTEE. Jika hal ini tidak dapat dipenuhi, maka Pemain yang bersangkutan tidak dapat bermain dalam Pertandingan
8. Inisial untuk nama Pemain yang dipasang pada seragam tidak diperbolehkan. Jika hal ini dilakukan, maka Pemain yang bersangkutan tidak dapat bermain dalam Pertandingan.
9. Nomor punggung Pemain tersebut juga wajib dipasang pada bagian depansebelah kiri celana Pemain.
10. Logo Turnamen wajib dipasang pada bagian kanan lengan seragam Pemain.
11. Warna dan jenis Seragam yang digunakan oleh penjaga gawang dalam Pertandingan harus berbeda dengan warna yang digunakan Pemain lainnya dan wasit.
12. Setiap Ofisial yang terdaftar dalam formulir Pertandingan wajib menggunakan seragam yang sama sesuai dengan yang didaftarkan dan tidak menggunakan warna yang sama dengan warna seragam Pemain yang bertanding dan seragam wasit.
13. Setiap kapten dari setiap Klub wajib menggunakan tanda khusus yang menunjukkan statusnya sebagai kapten pada seragam yang digunakan pada saat Pertandingan.

PASAL 23
MEDIS
1. Organizing Committee menyiapkan fasilitas medis terkait dengan pelaksanaan Pertandingan mulai dari 2 hari sebelum Pertandingan sampai dengan 1 hari setelah Pertandingan berakhir sebagai berikut:
a. rumah sakit rujukan untuk kepentingan emergency;
b. ruang medis di Stadion untuk kepentingan emergency yang dilengkapi dengan fasilitas medis;
c. dokter dan paramedis;
d. 2 ambulance.
2. Setiap Klub bertanggung jawab terhadap biaya dari tindakan medis yang dilakukan kepada anggota dari Klub tersebut termasuk perawatan dan operasi yang terkait dengan Pertandingan.
3. Klub peserta wajib menanggung sendiri biaya perawatan medis bagi para pemainnya.
4. Klub tuan rumah, dengan biaya sendiri wajib menyiapkan dalam setiap pelaksanaan Pertandingan ruang medis yang berdekatan dengan ruang ganti dan lapangan dan dilengkapi dengan peralatan medis sebagai berikut:
a. oksigen;
b. splints;
c. stretchers;
d. suction machine;
e. I/V dripsets with emergency injections and medication;
f. Automated external defibrillator.

PASAL 24
PROSEDUR DISIPLIN
1. Prosedur disiplin dalam Turnamen mengacu kepada Kode Disiplin Turnamen yang dibuat oleh PSSI
2. ORGANIZING COMMITTEE berwenang untuk membentuk Panitia Disiplin yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh sengketa dan pelanggaran yang timbul dalam turnamen. Struktur dan personil Panitia Disiplin diatur dalam Kode Disiplin Turnamen.

PASAL 25
KARTU KUNING DAN KARTU MERAH
1. Pemain yang memperoleh akumulasi 2 kartu kuning dalam 2 Pertandingan yang berbeda, tidak diperkenankan untuk bermain 1 kali Pertandingan pada pertandingan berikutnya.
2. Pemain yang memperoleh akumulasi 2 kartu kuning dalam suatu Pertandingan yang mengakibatkan Pemain yang bersangkutan mendapat kartu merah tidak langsung, tidak diperkenankan untuk bermain 1 kali Pertandingan pada Pertandingan berikutnya.
3. Pemain yang memperoleh kartu merah langsung tidak diperkenankan untuk bermain 1 kali Pertandingan pada Pertandingan berikutnya.
4. Pemain yang memperoleh kartu kuning dan kemudian mendapat kartu merah langsung pada pertandingan yang sama, tidak diperkenankan untuk bermain 1 kali Pertandingan pada Pertandingan berikutnya.
5. Pemain yang memperoleh 1 kali kartu kuning kemudian pada Pertandingan yang sama pemain yang bersangkutan mendapat kartu merah, maka kartu kuning sebelumnya yang diberikan kepada Pemain tersebut tetap berlaku dan kepadanya dihukum berdasarkan kartu merah yang diterima
6. Pemain dan/atau Ofisial yang diusir dari lapangan oleh wasit tidak diperkenankan berada di area pertandingan dan harus berada di tribun penonton.
7. Pemutihan untuk kartu hanya terhadap kartu kuning dan berlaku untuk pertandingan final dalam pelaksanaan Turnamen.
8. Ketentuan tentang kartu kuning dan kartu merah mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Kode Disiplin Turnamen.

PASAL 26
PERANGKAT PERTANDINGAN
1. Perangkat pertandingan terdiri dari wasit, 2 asisten wasit, wasit cadangan dan pengawas pertandingan.
2. Tugas, wewenang dan tanggung jawab perangkat pertandingan merujuk kepada Laws of the Game 2016/17.
3. Penunjukan dan penugasan perangkat pertandingan dilakukan oleh PSSI
4. Seluruh biaya yang terkait dengan penugasan perangkat pertandingan menjadi tanggung ORGANIZING COMMITTEE.
PASAL 27
PIALA, MEDALI DAN PENGHARGAAN
1. Klub pemenang turnamen akan mendapatkan Trohpy Suramadu Suoer Cup 2018

PASAL 28
HADIAH UANG
ORGANIZING COMMITTEE akan memberikan hadiah uang kepada Klub dan top scorer berdasarkan hasil
akhir turnamen dengan nilai:
a. Juara : Rp. 100,000,000,00 (Seratus Juta Rupiah)
b. Peringkat 2 : Rp. 50,000,000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah)
MANUAL TURNAMENT SSC 2018

PASAL 29
KOMERSIAL
1. ORGANIZING COMMITTEE dan official sponsor berhak atas seluruh hak komersial Turnamen termasuk hak siar televisi dan seluruh materi promosi di Stadion.
2. ORGANIZING COMMITTEE berhak untuk melakukan kerjasama dengan klub tuan rumah di kota tempat berlangsungnya Pertandingan terkait pelaksanaan Pertandingan dan komersial.

PASAL 30
PENUTUP
1. Regulasi ini dibuat untuk dilaksanakan sepenuhnya dan berlaku pada turnamen SURAMADU SYPER CUP 2018
2. Apabila terdapat kekeliruan yang nyata serta ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam regulasi ini, akan ditetapkan dan disesuaikan kemudian oleh ORGANIZING COMMITTEE.
3. Regulasi ini ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2018 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

ORGANIZING COMMITTEE,
ROSID MARDANI

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.