Foto: karimatafm.com (04/01/17).
MADURAKU.COM- Motif pembunuhan yang menewaskan Ketua PAC Gerindra, Moh Hakim (47) warga Dusun Duko Timur, Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan Jum’at (30/12/2016) lalu, masih misteri.
Publik menunggu kinerja aparat kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini, karena, meski terdapat seseorang berinisial KM (19) warga Desa Tebul Timur, Kecamatan Pagantenan yang menyerahkan diri ke Mapolres Pamekasan Jl Stadion 81 (03/01/17) yang didampingi beberapa tokoh penting, seperti dilansir http://www.karimatafm.com (04/01/17), masih menimbulkan tanda tanya, sebab dugaan awal masyarakat perkara ini bermotif asmara.
Tersangka berinisial KM (19) sementara akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. Perkara ini dapat berkembang jika terdapat faktor-faktor lain yang berkaitan, bahkan jika direncanakan dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Jika benar KM (19) adalah pelaku pembunuhan karena masalah kecil berupa jual beli pupuk, apakah dia pelaku tunggal? Kita ikuti kinerja Polres Pamekasan. (SA_MADURAKU.COM)